Sejarah Metro
[sunting] Zaman Belanda
Wilayah Kota Metro sekarang pada waktu zaman pemerintahan Belanda merupakan Onder Distrik Sukadana pada tahun 1937 masuk Marga Nuban. Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh seorang asisten Demang, sedangkan Distrik dikepalai oleh seorang Demang. Sedangkan atasan dari pada Distrik adalah Onder afdeling yang dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda.Tugas dari asisten Demang mengkoordinir Marga yang dikepalai oleh pesirah dan di dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Pembarap (wakil pesirah), seorang juru tulis dan seorang Pesuruh (opas). Pesirah selain berkedudukan sebagai kepala marga juga sebagai Ketua Dewan Marga. Pesirah dipilih oleh Penyimbang-penyimbang Kampung dalam marganya masing-masing.
Marga terdiri dari beberapa kampung yaitu dikepalai oleh Kepala Kampung dan dibantu oleh beberapa Kepala Suku. Kepala Suku diangkat dari tiaptiap suku di kampung itu.
Kepala Kampung dipilih oleh penyimbang-penyimbang dalam kampung. Pada waktu itu Kepala Kampung harus penyimbang kampung, kalau bukan penyimbang kampung tidak bisa diangkat dan Kepala Kampung adalah anggota Dewan Marga.
[sunting] Zaman Jepang
Pada zaman Jepang Residente Lampoengsche Districten dirubah namanya oleh Jepang menjadi Lampung Syu. Lampung Syu dibagi dalam 3 (tiga) Ken, yaitu:- Teluk Betung Ken
- Metro Ken
- Kotabumi Ken
[sunting] Zaman Indonesia Merdeka
Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan UUD 1945, maka Metro Ken menjadi Kabupaten Lampung Tengah termasuk Kota Metro didalamnya. Berdasarkan Ketetapan Residen Lampung No. 153/ D/1952 tanggal 3 September 1952 yang kemudian diperbaiki pada tanggal 20 Juli 1956 ditetapkan:- Menghapuskan daerah marga-marga dalam Keresidenan Lampung.
- Menetapkan kesatuan-kesatuan daerah dalam Keresidenen Lampung dengan nama "Negeri" sebanyak 36 Negeri.
- Hak milik marga yang dihapuskan menjadi milik negeri yang bersangkutan.
Dalam praktek, dirasakan kurangnya keserasian antara pemerintahan, keadaan ini menyulitkan pelaksanaan tugas penierintahan oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada tahun 1972 mengambil kebijaksanaan untuk secara bertahap Pemerintahan Negeri dihapus, sedangkan hak dan kewajiban Pemerintahan Negeri beralih kepada kecamatan setempat.
Pada zaman Pemerintahan Belanda Kota Metro masih merupakan hutan belantara yang merupakan bagian dari wilayah Marga Nuban, yang kemudian dibuka oleh para kolonisasi pada tahun 1936. Pada tahun 1937 resmi diserahkan oleh Marga Nuban dan sekaligus diresmikan sebagai Pusat Pemerintahan Onder Distrik (setingkat kecamatan).
Pada zaman pemerintahan Jepang onder distrik tersebut tetap diakui dengan nama Sonco (caniat). Pada zaman pelaksanaan kolonisasi selain Metro juga terbentuk onder distrik yaitu Pekalongan, Batanghari, Sekampung dan Trimurjo.
Kelima onder distrik ini mendapat rencana pengairan teknis yang bersumber dari Way sekampung yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh para kolonisasi-kolonisasi yang sudah bermukim di bedeng-bedeng dimulai dari Bedeng I bertempat di Trimurjo dan Bedeng 62 di Sekampung, yang kemudian nama bedeng tersebut diberi nama, contohnya Bedeng 21, Yosodadi.
Pada zaman Jepang pengairan teknis masih terus dilanjutkan karena pada waktu pemerintahan Belanda belum juga terselesaikan.
Dan pada zaman kemerdekaan pengairan teknis tersebut masih terus dilanjutkan sesuai dengan pengembangan teknis yang direncanakan hingga sekarang.
Adapun nama Kota Metro sebenarnya dari bahasa Jawa "Mitro", yang berarti sahabat (tempat berkumpulnya orang untuk bersahabat atau menjalin persahabatan).
Dan menurut bahasa Belanda "Meterm" yang berarti pusat (centrum) dengan demikian diartikan sebagai suatu tempat yang diletakkan strategis Mitro yang berarti sahabat, hal tersebut dilatarbelakangi dari kolonisasi yang datang dari berbagai daerah diluar wilayah Sumatera. Pada zaman kemerdekaan nama Kota Metro tetap Metro. Dengan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 maka Metro menjadi Kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati pada tahun 1945, yang pada waktu itu Bupati yang pertama menjabat adalah Burhanuddin (1945-1948).
Sebelum menjadi Kota Administratif, Metro merupakan suatu wilayah kecamatan yakni kecamatan Metro Raya dengan 6 (enam) kelurahan dan 11(sebelas) desa.
Adapun 6 kelurahan itu adalah:
- Kelurahan Metro
- Kelurahan Mulyojati
- Kelurahan Tejosari
- Kelurahan Yosodadi
- Kelurahan Hadimulyo
- kelurahan Ganjar Agung
- Desa Karangrejo
- Desa Banjar Sari
- Desa Purwosari
- Desa Margorejo
- Desa Rejomulyo
- Desa Sumbersari
- Desa Kibang
- Desa Margototo
- Desa Margajaya
- Desa Sumber Agung
- Desa Purbosembodo
Yang dalam perkembangannya lima desa di seberang Way Sekampung atau sebelah Selatan Wav Sekampung dibentuk menjadi satu Kecamatan, yaitu kecamatan Metro Kibang dan dimasukkan ke dalam wilayah pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Sukadana (sekarang masuk menjadi Kabupaten Lampung Timur). Dan pada tahun yang sama terbentuk 2 wilayah pembantu Bupati yaitu Sukadana dan Gunung Sugih.
Dengan kondisi dan potensi yang, cukup besar serta ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, Kotif Metro tumbuh pesat sebagai pusat perdagangan, pendidikan, kebudayaan dan juga pusat pemerintahan, maka sewajarnyalah dengan kondisi dan potensi yang ada tersebut Kotif Metro ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Metro.
Harapan memperoleh Otonomi Daerah terjadi pada tahun 1999, dengan dibentuknya Kota Metro sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan tanggal 20 April 1999 dan diresmikan pada tanggal 27 April 1999 di Jakarta bersama-sama dengan Kota Dumai (Riau), Kota Cilegon, Kota Depok (Jawa Barat ),Kota Banjarbaru (Kalsel) dan Kota Ternate (Maluku Utara).
Kota Metro pada saat diresmikan terdiri dari 2 kecamatan, yang masing-masing adalah sebagai berikut:
Kecamatan Metro Raya, membawahi:
- Kelurahan Metro
- Kelurahan Ganjar Agung
- Kelurahan Yosodadi
- Kelurahan Hadimulyo
- Kelurahan Banjarsari
- Kelurahan Purwosari
- Kelurahan Karangrejo
- Kelurahan Mulyojati
- Kelurahan Tejosari
- Desa Margorejo
- Desa Rejomulyo
- Desa Sumbersari
[sunting] Pemerintahan
Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang peresmiannya dilakukan di Jakarta pada tanggal 27 April 1999. Struktur Organisasi Pemerintah Kota Metro pada mulanya dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 yang terdiri dari 9 Dinas Otonom Daerah, yaitu: 10 Bagian Sekretariat Daerah, 4 Badan dan 2 Kantor. Dalam perkembangan berikutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Pemerintah Daerah Kota Metro melakukan penataan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro secara rinci adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Daerah, terdiri dari:
- Asisten I/Pemerintahan, meliputi Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Humas dan Protokol.
- Asisten II/Pembangunan, meliputi Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
- Asisten III/Administrasi, meliputi Bagian Organisasi, Bagian Keuangan Bagian Perlengkapan dan Bagian Umum.
- Sekretariat DPRD, terdiri dari:
- Bagian Persidangan
- Bagian Hukum
- Bagian Keuangan
- Bagian Umum
- Dinas Daerah, terdiri dari:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
- Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup
- Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
- Dinas Pertanian
- Dinas Pasar
- Dinas Pendapatan Daerah
- Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Pengawasan Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah
- Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
- Rumah Sakit Umum Ahmad Yani
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
- Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Terpadu
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Kecamatan dan Kelurahan, terdiri dari:
- Kecamatan Metro Pusat
- Kelurahan Metro
- Kelurahan Imopuro
- Kelurahan Hadimulyo Timur
- Kelurahan Hadimulyo Barat
- Kelurahan Yosomulyo
- Kecamatan Metro Timur
- Kelurahan Iringmulyo
- Kelurahan Yosodadi
- Kelurahan Yosorejo
- Kelurahan Tejosari
- Kelurahan Tejoagung
- Kecamatan Metro Barat
- Kelurahan Mulyojati
- Kelurahan Mulyosari
- Kelurahan Ganjar Asri
- Kelurahan Ganjar Agung
- Kecamatan Metro Utara
- Kelurahan Banjar Sari
- Kelurahan Karang Rejo
- Kelurahan Purwosari
- Kelurahan Purwoasri
- Kecamatan Metro Selatan
- Kelurahan Sumbersari
- Kelurahan Margorejo
- Kelurahan Margodadi
- Kelurahan Tejosari
- Kecamatan Metro Pusat